Pajak/Retribusi ysng dikenakan kepada pembudidaya ikan keramba yaitu :
1. Pembudidaya ikan keramba Pendatang
Pajak yang dikenakan untuk 1 petaknya yang berukuran 7 x 7 adalah Rp 100.000,-/ tahun
2. Pembudidaya ikan keramaba Lokal
Pajak yang dikenakan untuk 1 petaknya yang berukuran 7 x 7 adalah Rp 50.000,-/tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar