Selasa, 30 November 2010

Pajak/Retribusi


Pajak/Retribusi ysng dikenakan kepada pembudidaya ikan keramba yaitu :
1.      Pembudidaya ikan keramba Pendatang
      Pajak yang dikenakan  untuk 1 petaknya yang berukuran 7 x 7 adalah Rp 100.000,-/ tahun
2.      Pembudidaya ikan keramaba Lokal
Pajak yang dikenakan untuk 1 petaknya yang berukuran 7 x 7 adalah Rp 50.000,-/tahun



Tidak ada komentar:

Posting Komentar